Sabtu, 16 Oktober 2010

HARAM


Daripada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنْ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Terjemahan: Persoalan anak Adam berkaitan zina telah ditentukan. Tidak mustahil, ia pasti melakukannya. Dua mata berzina dengan melihat, dua telinga berzina dengan mendengar, lidah berzina dengan berkata-kata, tangan berzina dengan menyentuh, kaki berzina dengan melangkah, hati berzina dengan angan-angan (kehendak), dan kemaluanlah yang akan membenarkan (merealisasikan) atau mendustakan semua itu. (Hadis Riwayat Muslim, Shohih Muslim, 13/125, no. 4802)

foto ku


Sabtu, 17 Juli 2010

hatiku.


Hatiku tak tenang mengapa, hati ini beku dan kelam, tak ada sinar cahaya hati di waktu sma dulu. ku ingin dapat pencerahan. kepada siapa ku berguru. ku ingin berteriak tapi tak mengurangi kegelisahan hati ini, ada apa dengan ku. kapan aku bisa bangun dari kegelapan yang membelenggu ini ku ingin lepas dari masa seperti ini. bagaimana cara membimbing emosi ini.

Rabu, 02 Juni 2010

Pacaran

Berpacaran ialah perbuatan yang timbul dari dorongan syahwat dan kasih sayang antara lelaki dan perempuan hingga keduanya mencurahkan kehendak diri berbentuk ucapan dan tingkah laku di luar hukum berupa suami istri tidak sah. Perbuatan itu berarti berzina atau setidak-tidaknya mendekati zina yang nyata terlarang menurut Ayat 17/32.

Kebiasaan berpacaran mengurangi keinginan untuk menikah menurut hukum yang berlaku karena sebagian dari kehendak syahwat telah dapat dipenuhi, padahal pernikahan sangat dibutuhkan masyarakat manusia untuk membentuk generasi keturunan. Berpacaran adalah perbuatan tidak resmi dan tiada negara yang menyusun undang-undang khusus untuk itu, tetapi mungkin menjadi tradisi dalam masyarakat manusia dan memang telah jadi kebiasaan kafir, padahal telah menjadi ketentuan bahwa setiap perbuatan tidak resmi di luar hukum selalu menimmbulkan kegelisahan dan pertantangan yang berujung pada perbantahan dan kekacauan.

Jadi larangan berpacaran dalam masyarakat Islam bukanlah berupa perkosaan dan kungkungan terhadap naluri manusia, tetapi berbentuk peraturan yang menguntungkan masyarakat untuk kemakmuran hidup bersama berkelanjutan serta mencegah timbulnya kekacauan yang mungkin berlaku kini dan pada generasi mendatang. Memang banyak akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan berpacaran, umumnya jahat dan buruk, sedikit sekali yang baik, antara lain sebagai berikut:

1. Tindakan berpacaran umumnya menjurus kepada hubungan seksual di luar nikah selaku perbuatan sangat tercela dan terkutuk, dan yang paling parah ialah lahirnya bayi tanpa bapak menurut hukum. Penyelesaian perkara dalam hal ini sangat sulit dan menyedihkan terutama bagi yang perempuan, apalagi jika diselesaikan menurut hukum dalam Alquran.

2. orang yang berpacaran terbiasa menyimpan rahasia yang kebanyakan dipandang tidak baik dalam kehidupan masyarakat. Hal itu membawanya kepada pertumbuhan yang tidak dapat diharapkan sebagai pribadi sempurna. Akhirnya dia terbiasa berbohong, menipu, dan tak dipercaya dalam pergaulan.

3. Orang yang berpacaran terbiasa mengelamun, berkhayal pada yang sukar terlaksana terutama dalam hubungan kehendak syahwat yang bebas selaku suami-istri. Hal ini mendidiknya bersikap tidak obyektif, penuh kepalsuan, dan bertumbuh tanpa ketabahan dengan tingkah laku tak menentu.

4. Orang yang berpacaran terbiasa membuang waktu secara percuma karena memikirkan masa depan penuh keraguan, bahkan kadang-kadang memakai harta benda dengan pemborosan, mempersolek diri berlagak gagah dan cantik. Hal ini merugikan dirinya dalam urusan lain yang lebih penting, seperti dalam pelajaran, perekonomian. dan sebagainya.

5. Perbuatan berpacaran adalah peragaan dari dorongan syahwat yang harus dipenuhi di luar hukum, seringkali terbentur mencapai kehendaknya, dan sangat dibenci dalam masyarakat Islam. Hal itu akan membawa pelakunya kepada monoseks, mimpi seksual dan tindak tanduk lain yang merugikan diri dalam pertumbuhan. Kerugian itu berpengaruh pada masyarakat lingkungan bahkan juga pada generasi mendatang.

6. Seringkali orang yang berpacaran tidak direstui ibu hapaknya yang harus menentukan jodohnya atau yang berhak atas akad nikahnya menurut hukum. Keadaan begitu mungkin menyebahkan dia:

a. Lebih banyak menyimpan rahasia prihadi yang sebenarnya tidak disenangi keluarga.

b. Lebih banyak memikir dan berkhayal tentang cara bagaimana mencapai kehendak hatinya begitu pun mencapai kehendak syahwatnya, hingga dia lebih terbiasa pada monoseks, bahkan mungkin pula berpindah kepada lesbian atau homoseks.

c. Jadi pendiam, murung,tak suka bergaul sebagaimana mustinya, hingga kemudian mengarnbil putusan nekad seperti misalnya rnelarikan diri dari rumah keluarga, pcrgi ke daerah lain bersama pacarnya tanpa izin orang tua, menghabisi hidupnya dengan kematian direncanakan, atau pun berubah jadi edan, rusak fikiran, dan sebagainya.


7. Seringkali pula orang yang berpacaran, itu gagal menurut rencana bermula, digagalkan oleh berbagai sebab, misalnya:
a. Salah seorang di antara keduanya berbau amis atau memiliki cacat diri yang tersembunyi. Hal ini baru diketahui setelah tindakan berpacaran itu jadi semakin akrab.

b. Salah seorang di antaranya memiliki cacat keturunan atau cacat keluarga yang kemudian baru diketahui.

c. Salah seorang di antaranya berpindah daerah tcmpat tinggal dibawa orang tua sendiri, atau mcngalami kematian oleh sesuatu sebab.

d. Salah seorang di antaranya berpindah cinta kcpada orang lain yang dianggap lebih menarik hati.
Kegagalan di atas ini menyebabkan orang lebih nekad rnencari pacar baru menurut kehendak hati dan syahwat. Tetapi mungkin pula dia menahan diri beberapa tahun atau untuk selamanya tinggal membujang dalam keadaan patah hati. Sikap begini juga bertantangan dengan hukum Islam karena meniadakan keturunan bagi generasi mendatang.

8. Orang yang berpacaran jarang sekali memenui hasil yang diidamkan bermula, disebabkan oleh berbagai alasan. Sementara itu, tidak semua orang suka berpacaran, bahkan banyak sekali yang mengutuk perbuatan itu, maka orang-orang ini sangat berhati-hati dalam memilih jodoh, karenanya fihak orang tua jadi semakin susah mencarikan jodoh anaknya. Hal ini adalah suatu kerugian besar bagi masyarakat yang membiasakan berpacaran.

9. Umumnya orang-orang yang berpacaran lebih cenderung kepada pergaulan bebas, kadang-kadang terpedaya kepada perzinaan, monoseks, lesbian, atau homoseks. Karena itulah hukum Islam menamakan tindakan berpacaran itu dengan "mendekati zina," termuat pada Ayat 17/32. Maka perzinaan dengan pacar sendiri membuka kesempatan dan kebiasaan berzina dengan orang lain, bahkan memudahkan orang memasuki lapangan pelacuran yang mulanya terwujud dalam masyarakat kafir yang suka berpacaran.


Sumber hukum tentang pelarangan berpacaran banyak kita dapati dalam Alquran, antara lain seperti dimaksudkan di bawah ini:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
5/5. Hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, serta makanan orang-orang diberi Kitab halal bagimu, juga makananmu halal bagi mereka, dan (menikahi) yang terjaga dari Mukminat begitupun perempuan terjaga dari orang-orang diberi Kitab sebelum kamu ketika kamu berikan belanja (mas kawin) mereka selaku orang menjaga (selaku suami), bukan berzinah dan tidak menjadikan pacar. Siapa yang kafir pada keimanan, sungguh lenyap amalnya dan dia di Akhirat termasuk orang-orang merugi.

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
17/32. Dan jangan dekati zina, bahwa dia kekejian dan garis hukum yang jahat.

Yang hampir bersamaan dengan pacaran ialah bertunangan yaitu berjanji, secara resmi atau tidak, antara lelaki dan perempuan bahwa keduanya nanti pada suatu waktu akan menikah untuk jadi suami-istri. Perbuatan ini adalah suatu tradisi dalam masyarakat kafir, kemudian berkcmbang pula di antara orang-orang Islam tanpa sadar bahwa perbuatan itu dilarang menurut hukum yang tercantum dalam Aya 2/235.
Ada dua hal yang menyebabkan adanya pertunangan yaitu kehendak ibu-bapak dari kedua orang bersangkutan dan hubungan cinta antara lelaki dan perempuan tanpa sepengetahuan ibu-bapa keduanya. Perincian kedua hal itu adalah sebagai berikut:


1. Pertunangan yang berlaku atas kehendak ibu-bapak mungkin mendapat sambutan:

a. Tidak disetujui oleh salah seorang atau oleh kedua orang yang dipertunanmgkan. Biasanya pertunangan ini tidak sampai pada pernikahan, tetapi adakalanya kedua orang itu sampai menikah dengan paksaan resmi atau tidak yang dilakukan oleh pihak orang tua. Dalam perkawinan begini mungkin terwujud rumah tangga yang baik seperti diharapkan orang tua, tetapi kebanyakannya gagal mencapai kerukunan hingga kemudian berakhir dengan perceraian.

b. Disetujui oleh kedua orang yang dipertunangkan, maka kemudiannya pada waktu yang telah ditentukan, berlangsunglah akad nikah menurut hukum yang berlaku. Dalam perkawinan begini seringkali terwujud rumah tangga bahagia, namun ada juga yang gagal dan berakhir dengan perceraian.


2. Pertunangan yang berlaku atas kehendak lelaki dan perempuan bersangkutan mungkin mendapat sambutan:

a. Disetujui olch ibu-bapak kedua belah pihak, maka pada waktu kemudiannya berlakulah pernikahan untuk membentuk rumah tangga yang mungkin bahagia dan mungkin pula berujung dengan percerain.

b. Tidak disetujui oleh ibu-bapak satu pihak atau kedua pihaknya. Keadaan ini menjadi pukulan berat bagi yang bertunangan, ada yang membatalkan pertunangan itu secara sukarela dan mesjid di sawah lunto
melanjut.

1. Larangan mengikuti ayat Alquran yang mutasyabih dan peringatan terhadap orang-orang yang mengikutinya serta larangan berselisih

1. Larangan mengikuti ayat Alquran yang mutasyabih dan peringatan terhadap orang-orang yang mengikutinya serta larangan berselisih mengenai Alquran

· Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anha, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. membaca firman Allah yang berbunyi: Dialah yang menurunkan Alkitab (Alquran) kepada kamu. Di antara isinya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok isi Alquran dan yang lain ayat-ayat mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat daripadanya untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami. Dan tidak dapat mengambil pelajaran daripadanya melainkan orang-orang yang berakal. Setelah membaca firman tersebut Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Apabila kamu melihat orang-orang yang mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat dari Alquran, maka mereka itulah orang-orang yang telah disebut oleh Allah. Maka waspadalah terhadap mereka. (Shahih Muslim No.4817)

· Hadis riwayat Jundab bin Abdullah Al-Bajali Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Bacalah Alquran sepanjang hati kalian bersepakat padanya lalu apabila kalian berselisih tentangnya, maka bangkitlah (hentikanlah). (Shahih Muslim No.4819)

Ajaran Rasulullah tentang Manajemen Emosi

Oleh Hj Lily Musfirah Nurlaily
Dalam kompleksitas kehidupan, manusia sering kali dihadapkan pada suatu masalah yang memaksanya untuk memilih, apakah menghadapinya dengan penuh ketenangan atau menyikapinya dengan amarah dan penuh emosi.

Secara etimologis, kata 'emosi' adalah terjemahan dari bahasa Arab, al-ghadlab. Dalam Alquran, kata al-ghadlab, dengan perubahan bentuk kata, jumlahnya tak kurang dari 24 kali. Dari sekian banyak ayat tersebut, kata al-ghadlab lebih banyak dikaitkan kepada Allah sebagai Sang Khalik. Hanya sedikit ayat yang mengaitkan al-ghadlab dengan manusia. Itu pun bukan terhadap manusia biasa, tetapi terhadap Nabi Musa AS. "Dan, tatkala Musa telah kembali kepada kaumnya, dengan marah dan sedih hati, ia pun berkata, 'Alangkah buruknya perbuatan yang kamu kerjakan sesudah kepergianku.'"
(QS al-A'raf [7]: 150).
Dalam ayat itu, disebutkan pula bahwa Nabi Musa sempat menarik rambut saudaranya sendiri, Nabi Harun, karena saking marah dan emosinya. Tentang sikap marahnya Nabi Musa, juga dibadikan dalam surah Taha [20]: 86 dan tentang redanya emosi tersebut juga diabadikan dalam surah al-A'raf [7]: 154.

Diceritakan dalam sebuah hadis bahwa seorang sahabat datang tergopoh-gopoh menghadap Nabi SAW untuk meminta nasihat. Nabi menjawab, "La taghdlab", hindari sikap marah (emosi). Nabi SAW mengulangi nasihatnya sebanyak tiga kali.

Hadis ini cukup menjadi bukti bahwa manusia sering kali terjebak dalam keadaan emosi atau marah yang berkepanjangan hingga tidak ada peluang bagi orang lain untuk meminta maaf. Karena itu, wajar bila Nabi SAW mengulangi nasihatnya sebanyak tiga kali.

Bagaimana menguasai marah atau me-manage emosi? Nabi SAW pernah memberikan petunjuk. "Jika kamu marah dalam keadaan berdiri, duduklah. Jika kamu masih marah, padahal sudah dalam keadaan duduk, berbaringlah. Jika kamu masih marah, padahal sudah dalam keadaan berbaring, segera bangkit dan ambil air wudu untuk bersuci dan lakukan shalat sunah dua rakaat."

Betapa bijaknya nasihat Rasul SAW di atas. Sebab, ketika manusia sedang marah, ia mengalami dua hal. Pertama, ketegangan syaraf, terutama syaraf otak. Kedua, dirinya sedang bergelut dengan sebuah kekuatan hawa nafsu yang mahadahsyat. Dalam pandangan agama, hawa nafsu itu dipersonifikasikan dengan kekuatan setan.

Maka, ajaran Nabi SAW tentang perubahan gerakan fisik dari berdiri kepada duduk dan dari duduk kepada berbaring bertujuan untuk melenturkan dan meredakan (relaksasi) ketegangan syaraf otak dan syaraf-syaraf lainnya. Jika gerakan fisik juga tidak mampu meredakan emosi, Nabi SAW berpesan agar segera berwudu dan mendirikan shalat dua rakaat. Tujuannya, segera berlindung kepada kekuatan Allah untuk mengusir kekuatan setan yang terbungkus dalam bentuk sikap marah dan emosi. Wa Allahu A'lam.